Kepolisian Bagan Siapi Api Ungkap Penyelundupan 45 Kilo Sabu dari Jaringan Malaysia, Sumatera, Jakarta

Brigjen Eko Daniyanto menguraikan, asal usul barang sabu didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju Bagan Siapi Api selanjutnya dikirim melalui ekspedisi ke Jakarta, kemudian disimpan di sebuah rumah di daerah Tangerang untuk diedarkan di wilayah Jakarta.

“Pelaku pengedar sabu dikenakan pasal primer dan subsider. Pasal primer yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Repulik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram,” tegas Eko.

Ia menuturkan, keduanya dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling maksimal yaitu RP.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Pasal subsider yaitu Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1 uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit RP.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak RP.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan di Malaysia dan di Indonesia yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Red/Monty).

Editor : Subhan.