Vivien mejelaskan, sebetulnya larangan itu sudah ada di dalam undang-undang bahwa sampah limbah B3 dilarang masuk ke wilayah NKRI dan kalau masuk adalah pidana.
Komisi IV meminta importir untuk segera mereekspor kontainer yang berisi sampah tersebut kembali ke negara asalnya pada akhir bulan Januari, dikarenakan sampah yang terdapat di dalam kontainer tersebut ada sampah plastik yang jelas-jelas importir hanya boleh mendatangkan skrap plastik atau bahan baku daur ulang dengan kondisi bersih (bukan sampah).
Bahkan DPR RI tidak terima ada satu kaleng pun tercampur di skrap plastik dalam kontainer tersebut.
Dari siaran pers PPID KLHK nomor: SP.023/HUMAS/PP/HMS.3/1/2020 tertanggal, Kamis 23 Januari 2020, meuliskan total keseluruhan sampah impor saat ini sudah masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok mencapai 1.078 kontainer dan disimpan di 17 lokasi Tempat Penyimpanan Sementara (TPS).
Inspeksi mendadak tersebut menghasilkan kesimpulan, pertama, kontainer akan direekspor dan dikoordinir oleh Beacukai. Jika melalui mekanisme Konvensi Basel, melalui focal point. Kedua, DPR setelah melihat isi sepakat skrap yang kotor belum siap dianggap sebagai bahan baku. Ketiga, sanksi untuk KSO dan kemungkinan penunjukan surveyor baru. Keempat, DPR RI mempertanyakan prosedur kinerja surveyor KSO dalam melakukan verifikasi teknis di tempat asal limbah tersebut.








