KLHK Tetapkan Pemodal Aktivitas Emas Tambang Ilegal di Hutan Lindung dan HPT Sebagai Tersangka

LiputanToday.Com, (Palu) Setelah proses penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 14 September 2021, menetapkan A – penanggung jawab aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung dan HPT wilayah KPH Gunung Dako – sebagai tersangka. Tersangka A saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Maesa Palu. Rabu, 15 September 2021

Tersangka didakwa telah merusak hutan seperti diatur dalam pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusaan Hutan, yang telah diubah dengan pasal 37 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Proses hukum berawal dari kegiatan Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, bersama KPH Gunung Dako, 27 Agustus 2021, menemukan aktivitas penambangan emas ilegal dalam kawasan hutan wilayah KPH Gunung Dako, sekitar Sungai Labanti, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah. Tambang emas yang sudah dimulai sejak Juli 2021 itu tidak memiliki izin.