LiputanToday.com – Meranti | DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Komisi II menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (BPKAD) guna mempertanyakan penyelesaian tunda bayar Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Agenda tersebut digelar berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/BPKAD/2026/29 tentang Penyusunan Anggaran Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026 serta pergeseran APBD ke-1, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, SH.
Dari unsur legislatif, rapat dihadiri Ketua Komisi II Syaifi Hasan (Fraksi PAN), Sekretaris Komisi II Jani Pasaribu (Fraksi PSI), serta anggota Komisi II Al Amin (Fraksi PKS). Sementara dari pihak eksekutif hadir Kepala BPKAD Fajar Triasmoko, M.T., bersama Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Hidayatullah serta Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah M. Rizki Kurniawan.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyoroti mekanisme penyelesaian tunda bayar Tahun Anggaran 2025, khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BPKAD menjelaskan bahwa pembayaran tunda bayar akan mulai direalisasikan pada awal Februari 2026. Untuk kewajiban yang bersumber dari APBD daerah, pembayaran direncanakan berlangsung pada Februari hingga Maret 2026.
Adapun penyelesaian tunda bayar yang bersumber dari DAK dan DAU spesifik menjadi prioritas pada Februari, dengan menyesuaikan kemampuan kas daerah serta realisasi transfer dana dari pemerintah pusat.








