Korban Dugaan Pengeroyokan di Batam Menanti Keadilan, Polsek Batu Aji Sebut Perkara Naik Penyidikan

Menurut Ferry, SP2HP menjadi salah satu sarana yang diharapkan dapat memberikan informasi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Wakapolsek Batu Aji, Andi, menyampaikan bahwa SPDP telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ia juga mengatakan akan meminta agar tembusan surat tersebut dikirimkan kepada pelapor.

Penyidik pembantu Aritua Sihotang menjelaskan bahwa pada 27 Oktober 2026, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Ia menyebutkan bahwa dokumen SP2HP, SPDP, serta administrasi penyidikan lainnya masih berada di ruangan Kanit.

Laporan dugaan pengeroyokan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/155/VIII/2026/SPKT/POLSEK BATU AJI/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Perumahan Bumi Kencana, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkembangan penyidikan dan penyampaian informasi kepada pelapor kini menjadi perhatian pihak korban. Mereka berharap proses penanganan perkara dapat memberikan kejelasan mengenai tahapan hukum selanjutnya tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan kepastian hukum.