KPK Menolak Pandemi COVID-19 dijadikan Dalih Pembebasan Koruptor

“Sejauh ini KPK belum pernah dilibatkan membahas terkait kebijakan pembebasan Napi oleh Kemenkumham.” Jelasnya.

Terkait wacana tersebut kami akan memberikan masukan prasyarat bahwa, walau rencana itu kami pahami atas dasar kemanusiaan, penting bagi kami memberikan perhatian pada koridor “Keadilan dan Ketercapaian tujuan Pemidanaan,” itu poin utama kami.

“Terkait over capacity Lapas adalah ketidakadilan yang sudah lama terjadi.”

Pandangan kami, Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan perbaikan pengelolaan Lapas dan melaksanakan rencana aksi yang telah disusun sebelumnya terkait dengan perbaikan Lapas.

Pasca OTT di Lapas Sukamiskin, yang membuktikan praktek korupsi/suap dibalik fasilitas terhadap Narapidana, benar terjadi. Imbuhnya.

Sehingga kapasitas sell menjadi tidak imbang, selama hal tersebut terjadi, seharusnya ‘over kapasitas lapas’ bukan alasan tepat, namun akan menimbulkan ketidak adilan baru.

“Adapun terkait sikap lembaga, kami ingin menegaskan bahwa pembebasan Napi merupakan kewenangan Kemenkumham,” ujar wakil ketua KPK Nurul Grufron.

Meski demikian, harapan kami sebelumnya Kemenkumham harus bisa memastikan apakah ada Napi yang terkena Corona atau tidak. Apabila ada, maka Napi tersebut yang dipindahkan, bukan kemudian merubah PP. Silahkan buka kembali PP agar lebih bisa dipahami.

Sebab itu kami harap, Kementerian Hukum dan HAM secara serius melakukan pembenahan pengelolaan Lapas. Karena dengan cara inilah kita bisa memastikan capaian tujuan pembinaan di Lapas, termasuk memastikan apakah terdampak Pandemi Corona ini. Sehingga, over kapasitas dapat diminimalisir dan pemetaan napi yang patut dibebaskan dan atau tidak dibebaskan, juga lebih terukur.

KPK pernah menemukan ribuan Napi dan Tahanan di Rutan atau Lapas yang over stay, seharusnya telah keluar tapi karena persoalan administrasi masih berada di Lapas.

Hal ini telah mulai diperbaiki Ditjen Pas. Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah penyebab over kapasitas, karena Napi kasus Narkotika yang seharusnya bisa mendapatkan rehabilitasi misalnya, atau Napi kejahatan lain (bukan korupsi).

Tentunya penguatan data perlu menjadi dasar sikap Kementerian Hukum dan HAM, terkait danpak Pandemi COVID-19 di Lapas. Hal ini diharapkan membuat masyarakat bisa lebih memahami kebijakan tersebut memang atas dasar kemanusiaan, dan dilaksankan secara adil.

Demikian penjelasan KPK terkait dengan isu ini, agar kiranya menjadi pemahaman yang clear tentang sikap KPK. Kita perlu tetap melihat Lapas sebagai ruang pembinaan bukan pembalasan, akan tetapi KPK menolak Pandemi COVID-19 ini jika dijadikan dalih untuk membebaskan koruptor.

Adapun sebagai bentuk perhatian terhadap Pandemi COVID-19 ini, KPK akan secara serius terlibat dalam upaya Pencegahan Korupsi terkait bantuan, anggaran dan hal lainnya agar seluruhnya anggaran tersebut tidak dikorupsi dan dapat diterima utuh oleh masyarakat yang membutuhkan.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Tutup wakil ketua KPK Nurul Ghufron. (Red/sub/@yfi).