Humas PT Riden Jaya Konstruksi, Januar Sinurat, mengatakan bahwa pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian karena spanduk tersebut dipasang sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat terkait aktivitas di lokasi yang dipermasalahkan.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap siapa yang telah mencabut atau menghilangkan spanduk peringatan tersebut,” ujar Januar Sinurat.
Sementara itu, Manajer SDM PT Riden Jaya Konstruksi, Hondro, menegaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pemanenan maupun pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) dari lokasi yang diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum di lokasi tersebut,” ujar Hondro.
Saat ini laporan terkait hilangnya spanduk peringatan tersebut telah diterima oleh pihak Polsek Medang Kampai dan masih menunggu proses penanganan serta penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.***(SHI GROUP)





