PEKANBARU — Dari sekian banyak prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Namun kebiasaan menelantarkan dugaan kasus korupsi masih disesalkan banyak pihak. Banyak kasus yang pada awalnya gegap gempita ternyata seakan meredup ditengah jalan, Salah satu contohnya penanganan kasus korupsi Proyek pembangunan flyover Jalan Soekarno Hatta – Tuanku Tambusai atau simpang Mal SKA Pekanbaru.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) Riau, S. Hondro yang sekaligus merupakan pelapor, Jumat (05/04/24).
Ia juga mempertanyakan hasil gelar perkara beberapa waktu yang lalu oleh puluhan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang telah turun memeriksa fisik lokasi mulai 22-27 Oktober 2023 bahkan terlihat membawa koper hitam yang diduga berisikan dokumen penting terkait proyek flyover itu.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi hasilnya, awak media ini telah berupaya mengkonfirmasi ke juru bicara KPK, Ali Fikri juga belum memberikan jawaban, Kamis (04/04/24).
Diberitakan sebelumnya, Kedua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK RI, di Jalan Kuningan Jakarta, Kamis (9/3/2023) lalu.
Kedua pejabat itu yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau, Rahmad Rahmadiyanto, dan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Yunannaris.
Tak hanya itu, KPK juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, terkait proyek pembangunan flyover di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta-Tuanku Tambusai.
Dari informasi yang diterima, ada puluhan orang yang diperiksa KPK.
Termasuk diantaranya mantan pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Riau, dan juga pihak kontraktor.
Pemeriksaan dilakukan pihak KPK di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau yang ada di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Bahkan pemeriksaan sudah mulai dilakukan sejak, Senin (22/5/2023).
Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK tersebut, juga dibenarkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Fauqi Achmad Kharir. Namun pihaknya tidak tahu detil terkait perkara yang diperiksa, dan juga siapa saja yang diperiksa.
Berdasarkan Surat perintah penyelidikan KPK 21 juni 2022 nomor:63.Lid 01-00/01/06/2023, Komisi Pembatasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Konsultan Amdalalin perencana Review Design Flyover Simp.SKA dan Flyover simpang Pasar pagi Arengka.
Usai memberikan keterangan di gedung KPK, saksi dari konsultan perencana mengatakan “Semuanya yang saya ketahui sudah saya terangkan dihadapan penyidik KPK ketika dimintai keterangan di gedung KPK jalan kuningan Persada Jakarta Selatan selasa 21 maret 2023,”terangnya.
Perencanaan proyek Flyover Simpang SKA dan Flyover Pasar pagi Arengka diduga ada permainan Harga atau yang dikenal dengan istilah Mark Up harga, Perencanaan Review design Flyover ini dikerjakan oleh konsultan perencana PT. Plato Iso Iki, perusahan tersebut berdomisili di bandar lampung dimana anggaran proyek flyover tersebut kurang lebih Rp150 Milyar satu proyek flyover,”ujar saksi
“Mulai dari tahap perencanaan sampai tahap pelaksanaan pekerjaan dilapangan banyak diduga penuh dengan masalah,”lanjut saksi dari konsultan Amdallalin Flyover PT. Nusa Karya Dupama
“Amdallalin yang dipakai adalah keluaran milik PT.Nusa Karya Dupama, hal ini bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Kepala dinas masa itu Ir.H.M.Tufiq O H.akan tetapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengakui dan tidak membayar jasa konsultan tersebut.
Justru yang dilakukan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyuruh konsultan lain untuk membuat Amdalalin tandingan melalui PT.Cipta Citra Mandiri tanpa dilengkapi surat keterangan dari Dinas Perhubungan.
“Inilah buktinya, sejak tahap awal perencanaan Flyover tersebut sepertinya di akali sehingga jadi permasalahan di KPK, saya berharap KPK membuka tabir dalam pembangunan Flyover ini,”lanjutnya.
Saksi turut menyampaikan ada tiga perusahaan berdomisili di Riau yang diduga ikut terlibat yakni :
1. Perusahaan yang mengerjakan Flyover simpang SKA adalah PT. PII, Konsultan review design Flyover SKA dan FO simp pasar pagi arengka adalah PT. Nusa Karya Dupama konsultan Amdalalin PT. SCM – PT. SAJ KSO kontraktor pelaksana PT. YODHA KARYA konsultan pengawas (MK) PT. Wijaya Karya penyedia Gerder.
Diketahui, Proyek flyover Simpang SKA Pekanbaru dibangun pada tahun 2018 dengan penambahan waktu 60 hari kalender dari jadwal yang telah ditentukan. Proyek ini diduga menimbulkan kerugian negara akibat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya.
Proyek itu pun selesai dikerjakan pada 19 Februari 2019 lalu. Untuk nilai kontraknya sebesar Rp 159.255.854.000 dari sumber dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.***