PEKANBARU, liputantoday.com — Sepasang suami istri yang telah mengabdi kurang lebih 13 tahun di perusahaan PT. CWIM yang beroperasi di Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar harus menelan pil pahit karena dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Mereka di PHK dengan tuduhan telah melakukan pencurian, barang/uang perusahaan. ”Saya dituduh mencuri buah sawit 160 kg (senilai Rp 240.000) tanpa disertai bukti dan surat peringatan terlebih dahulu,” ucap Roganda, Selasa (21/11/23).
Setelah di PHK lanjut dia, dari perusahaan juga tidak membayarkan gajinya, pesangon tak diberikan bahkan mobil truk miliknya pun turut dirampas oleh oknum perusahaan berinisial “R” yang disinyalir merupakan kepala Transport PT.CWIM.
Anehnya, Meskipun sepasang suami istri (Roganda dan Marlina) telah mulai bekerja sejak bulan mei 2010, Surat Perjanjian Kerja terbit di bulan November 2020 bersamaan dengan surat jual beli mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE74HDV (4×2) M/T dengan nomor polisi BM 9968 QU.
Bahkan diketahui sejak oktober 2019, Roganda yang bekerja sebagai supir ini telah mulai mencicil mobil tersebut kepada PT.CWIM (Central Warisan Indah Makmur) sebesar Rp 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya yang dipotong dari upah bersih dan upah ongkos basis tonase.





