Ngaku Petugas Peras Pedagang Minuman Beralkohol, 2 Pengangguran ini Akhirnya Ditangkap Polisi

LiputanToday.Com (Jakbar) -, Polisi mengamankan 2 Pengangguran yang melakukan pemerasan terhadap warga.

Selain mengamankan 2 pelaku polisi turut mengamankan 1 orang penadah yang diduga menampung hasil kejahatan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah Lencana bertuliskan “Korps Lidik Krimsus RI Investigasi” dan uang tunai sebesar Rp. 2 juta pada Sabtu (03/08/2019).

Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Lambe P Birana SIK mengatakan, beberapa waktu lalu korban yang bernama Lenny Ida (33) warga Rusun Polri Kedaung Kaliangke, Cengkareng Jakarta Barat, didatangi oleh dua orang yang mengaku sebagai petugas penyidik Korps Lidik Krimsus RI Investigasi.

Lanjutnya, Pemerasan dilakukan dua tersangka DS dan SN, yang mendatangi dan bermaksud melakukan pemerasan dan ancaman di toko minuman yang menjual minuman beralkohol milik Saragih yang beralamat didepan Pasar Inpres Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kemudian para tersangka tersebut menunjukan 2 (Dua) Buah Lencana/Peneng yang bertuliskan “Korps Lidik Krimsus RI Investigasi”, selanjutnya menanyakan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) Minuman Beralkohol. Korban menjawab memiliki SIUP golongan A, Golongan B dan Golongan C sedang di proses. Tersangka mengancam dengan mengatakan akan mencabut Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Korban merasa takut apabila dilakukan pencabutan SIUP, kemudian para tersangka bilang kepada korban agar supaya tidak dicabut SIUP nya korban harus menyerahkan uang sebesar Rp. 10 juta. Dan disanggupi oleh korban sebesar Rp. 6 juta,” Terang Kompol Lambe, pada Senin (05/08/19).

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa turut menjelaskan, korban yang merasa diperas langsung melaporkan ke Polsek Tanjung Duren. Atas informasi tersebut, anggota Buser dari Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat langsung menuju lokasi yakni toko minuman milik Saragih.