Pengacara Tahir: Tak Ada Alasan Hukum Menghukum Klien Kami

LiputanToday.Com (BATAM) – Persidangan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng terus bergulir. Selasa (5/11) pagi, ia kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam yang ke Sembilan kalinya. Seluruh saksi sudah diperiksa sebelumnya, Khususnya yang dihadirkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri dan Kejari Batam.

Saksi ahli yang dihadirkan JPU DR Syarifudin, SH, MH., ahli pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Sumatera Selatan, dan DR Eli Satris Gultom, SH, MH., ahli Perdata dari Universitas Pandjajaran (Unpad) Bandung, belum ada yang mengarah pidana kepada Tahir. Ditambah lagi fakta pesidangan, saksi korban Ludijanto Taslim tidak pernah hadir di persidangan. Bahkan runutan sesuai pasal 184 KUHAP, seakan terabaikan dalam proses sidang ini.

Pengacara Tahir Ferdian, Supriyadi, SH, MH dan Abdul Kodir Batubara tidak terlalu mempersoalkan hal itu. Buktinya, pengacara memberikan ruang kepada JPU untuk membacakan BAP saksi korban pada persidangan Selasa tersebut.

“Tapi semakin jelas, bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami, tidak benar. Mengandung unsure kebohongan. Biar majelis hakim yang menilai. Kami yakin, klien kami bebas dari dakwaan,” ujarnya.

Jika ditarik kesimpulan itu kata Supriyadi, petikan kata-kata bijak yang menyatakan “Lebih Baik Membabaskan 1000 Orang Bersalah dari Pada Menghukum Satu Orang yang Tidak Bersalah”. Bukan tanpa alasan, dua pasal alternative yang didakwakan yakni pasal 374 KUHP dan 372 KUHP oleh JPU, sejauh ini belum terbukti.

Faktanya, sekitar 40 pertanyaan dalam BAP yang dibacakan JPU. Yang ditanya soal dugaan penjualan aset PT. Taindo Citratama pada tahun 2016 lalu, yang dituduhkan kepada Tahir. Menurut Tahir, dari semua BAP yang telah dibacakan, ia mengaku Ludijanto Taslim memberikan keterangan palsu alias keterangan bohong. Atau tidak benar sama sekali.

“Itu bohong yang mulia. Ada beberapa pernyataan saksi korban tadi tidak benar, Misalkan saya dituduh jual aset. Itu sama sekali tidak benar. Tapi mesin PT. Taindo Citratama mau diperbaiki karena mesin sudah puluhan tahun. Dan di gudang di Sekupang 16 tahun tidak diurus dengan baik oleh Ludijanto Taslim. PT. Taindo Citratama adalah punya saya. Apakah saya salah kalau aset punya saya kemudian saya lakukan perbaikan? Pokonya banyak mengandung kebohongan,” kata Tahir menyanggah peryantaan Ludijanto Taslim yang dibacakan JPU.

Pengakuan terdakwa diperkuat kesaksian para saksi termasuk saksi ahli menurut pantauan, tidak memberatkan Tahir. Justru dakwaan JPU terpojok oleh keterangan itu. Supriyadi semakin yakin, bahwa kliennya bebas demi hukum.

Seperti diketahui, perkara tersebut telah bergulir sejak 2016 lalu. Pelapor atau saksi korban Ludijanto Taslim menuduh koleganya Tahir menjual aset PT. Taindo Citratama. Kemudian dilaporkan ke Mapolda Kepri. Perkara bernomor 731/Pid.B/2019/PN Btm ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.