Pengedar Narkoba Ajak Bandar Sabu Nginap Bareng di Hotel Prodeo

LiputanToday.Com (Tanjung Balai) – Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH menginstruksikan kepada Satuan Sat Narkoba untuk Sikat Habis Bandar Sabu dan para Pengedar Sabu serta para Pemakai Sabu yang ada di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan, pada Sabtu (07/03/2020) sekitar Pukul 16.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH Melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH menjelaskan, bahwa tersangka yang diamankan adalah informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Setelah mendapat informasi memang benar ada melihat pria yang ciri-ciri pas dan Sat Narkoba tidak tunda waktu lagi langsung mengamankan tersangka di Gg. Tembaga Link. V, Kel. Tanjung Balai III, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan tersangka adalah Saipul alias Ipul (31) adalah warga Link. V Kel. Tanjung Balai Kota.

“Keterangan dari Kasat Narkoba setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka insial Ipul terdapat barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 Gram dan 12 bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 buah handpone merk hotwev warna putih, 1 Lembar kertas timah rokok.