Penyidik Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Pengangkutan Kayu Ilegal kepada Kejari Polman

LiputanTODAY.com (POLMAN) – Penyidik Gakkum KLHK wilayah Sulawesi melaksanakan kegiatan Tahap II perkara di bidang kehutanan dengan tersangka berinisial ABS.

Sebelumnya, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari Polman) pada Jumat, 10 Januari 2020.

Sebagai Kepala Seksi Wilayah II Palu, Subagio, SH menandaskan, kasus ini bermula ketika Tim Operasi berhasil mengamankan truk bermuatan kayu yang hanya berdasarkan nota budidaya. Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, berkas perkara diserahkan kepada Kejari Polman dan telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejari Polman Nomor B-28/P.6.29/Eku.1/01/2020 pada Jumat, 10 Januari 2020.

“Kemudian PPNS Balai Gakkum menyerahkan tersangka berinisial ABS beserta barang bukti kepada Kejari Polman,” kata Kepala Seksi Wilayah II Palu pada media, Jumat, 24 Januari 2020.

Subagio menambahkan, bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Canter, nomor polisi DC 8740 CY, beserta dengan kayu sebanyak 143 batang atau setara 11,4 m3 kayu bantalan berbagai jenis dan ukuran, serta 2 (dua) lembar dokumen Nota Angkutan Lanjutan.