Sebagai informasi, penunjukan SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau tertuang dalam radiogram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam surat tersebut, Mendagri meminta Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau hingga adanya kebijakan lebih lanjut.
Kebijakan ini diambil demi menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau.***(SHI GROUP)
(Tim/Red)








