“Tersangka utama inisial D. Sedangkan, penadah ada sembilan tersangka, masing-masing inisial MS (54), IS (37), HR (42), ER (42), J (40), FA (38), S (38), TD (34), NI (39),” terang Kombes Ade Ferdian yang didampingi Kasat Reskrim Kompol A Alexander, Kasubag Humas Ipda Riyanto dan korban Rasidi.
Beliau juga menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dipersangkakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol A. Alexander Yurikho Hadi menambahkan, dari catatan pihaknya tersangka utama (D) merupakan seorang residivis dengan kejahatan yang sama dan pernah dihukum selama dua tahun.
“Karena melakukan penipuan motor pada tahun 2017 (diungkap dan ditangani Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta). Tersangka utama baru menghirup udara bebas semenjak tahun 2019,” tutur Alex.
Kompol Alex menambahkan, Kendaraan milik korban yang berprofesi sebagai tukang bubur (mangkal) di daerah Perumahan Regency, Kota Tangerang, masih dalam proses mencicil (kredit) motor selama delapan kali dan masih memiliki tanggungan cicilan sebanyak 18 bulan lagi.
Sementara itu, korban Rasidi yang melihat sepeda motornya ditemukan oleh Polisi tak henti-hentinya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Polresta Bandara Soetta. Menurut ia, sepeda motor tersebut merupakan sarana satu-satunya untuk mencari nafkah.
“Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta yang sudah mengembalikan motor saya,” ucap Rasidi sembari tersenyum sumringah dan turut didampingi sang istri tercintanya di lokasi. (Mascipoldotcom/red).








