LiputanToday.Com (Sulawesi Tengah) – Razia pemberantasan miras di wilayah Kabupaten Banggai terus digencarkan, Pasalnya miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya Aksi Kriminalitas.
Pada Senin (22/3) Kemarin sekitar pukul 23.00 Wita, aparat Kepolisian Sektor Bunta menggeledah sebuah rumah milik IRT bernisial RN (35) warga, Kelurahan Bunta Dua, Kecamatan Bunta.
Di dalam rumah IRT tersebut petugas menyita sejumlah kantong plastik berisikan miras tradisional jenis cap tikus.
“Anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sering menjual miras kepada warga, Hasilnya ditemukan enam kantong cap tikus,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Dalam penggeledahan di dalam rumah pelaku, minuman haram yang diamankan tersebut disembunyikan di sebuah dus bagian dapur.






