LiputanToday.com (Bitung) -Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, bersama Walikota Bitung, Maximiliaan J. Lomban, Kepala Balai Gakkum Sulawesi dan Kepala BKSDA Sulut, Noel Layuk Allo menerima kembali pemulangan (Repratiasi) 91 individu satwa endemik Indonesia yang terdiri dari reptil, mamalia, dan aves (burung) yang diselundupkan ke Filipina. Kamis (30/7/2020).
Tim penjemput repatriasi melaporkan kepada Dirjen Penegakan Hukum dan Walikota Bitung di Pelabuhan Bitung bahwa satwa-satwa tersebut diberangkatkan dari Davao Filipina 27 Juli 2020 pukul 19.00 waktu Davao dan tiba di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, 30 Juli 2020 pukul 06.00 WITA.
Satwa tersebut akan diobservasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki di Bitung, sampai siap untuk dilepasliarkan kembali ke alam. Selanjutnya Dirjen Gakkum dan Walikota Bitung meninjau Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki untuk proses pemulihan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Dirjen Gakkum, Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa inisiasi repatriasi dilakukan oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE KLHK, Indra Exploitasia Semiawan, yang juga Management Authority (MA) CITES Indonesia. Berawal saat dia menerima informasi dari MA CITES Filipina tentang adanya satwa yang disita pada tanggal 8 April 2019 dan perlu konfirmasi asal satwa. Hasil identifikasi jenis satwa asal-usul satwa tersebut dari Indonesia wilayah timur antara lain walabi, kasuari dan julang papua.
Kemudian repatriasi dapat dilakukan menindaklanjuti Putusan Pengadilan Matic City dimana pada tanggal 14 Oktober 2019 telah memerintahkan Pemerintah Filipina untuk mengembalikan 134 satwa yang masih hidup kepada Pemerintah Indonesia. Sesuai dengan Article VII of the Convention dan Resolusi CITES Conf. 17.8., dan setelah pertemuan bilateral antara MA CITES Indonesia dengan MA CITES Filipina, kedua pihak menyepakati untuk memulangkan satwa liar tersebut ke Indonesia.








