|
LiputanToday.com – Rohul | Bupati Rokan Hulu, Anton ST, MM bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Dr. Rabani Meryanto Halawa, SH, MH, serta jajaran Forkopimda, memimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu 24/9/2025, di halaman Kantor Kejari Rohul.
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari handphone, narkotika jenis sabu, pil ekstasi, daun ganja, hingga peralatan pencurian sawit. Kajari Rohul menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas kejaksaan sebagai eksekutor setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “kajari Rohul Rabani menyampaikan adalah ini bentuk keterbukaan bahwa Kejaksaan Negeri Rohul telah melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang, jelas Kajari Rohul juga Ia mengungkapkan, tren tindak pidana umum di Kabupaten Rokan Hulu didominasi pencurian sawit dan narkotika.Kebanyakan pelaku mencuri sawit, lalu hasilnya digunakan untuk membeli narkoba, ujarnya Berita Terbaru |
Rohul Serius Berantas Narkoba: Bupati Anton Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 62 Perkara Sabu dan Puluhan Tipidum Lainnya








