Jadi tegas Hasan, “Hal ini harus diperjelas. Sebab, sudah ada pertanyaan publik bahwa mengapa Menkopolhukam membahas masalah ini dengan Kemenkeu, dan bukan dengan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.”
Sementara, persepsi publik sudah terbentuk bahwa penegak hukum diam dan abai terhadap keberadaan Transaksi 300 Triliun selama ini,” imbuh dia.
Hal ini menurut Hasan, berdampak pada citra dan kredibilitas penegakkan hukum yang menjadi mitra kerja dari Menkopolhukam sendiri.
Sebab itu Siaga 98 mendukung langkah Komisi III DPR RI untuk memperjelas kasus Narasi 300 Triliun yang dilontarkan Menkopolhukam, Mahfud MD. Siaga 98 meminta Raker ini dapat disiarkan secara terbuka sehingga publik dengan jelas mengetahui duduk masalahnya.
Dalam akhir keterangan pers Hasan menyatakan, “Siaga 98 mendukung pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebab transaksi hitam tersebut akan merusak perekonomian negara, khususnya pada kepabeanan, cukai dan perpajakan. Tegak Merah Putih.”








