Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung dan akan segera kami limpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah. Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polda Lampung, sedangkan barang bukti berupa bus diamankan di pool bus Reina Kota Baru Bandar Lampung. Sementara barang bukti berupa burung-burung dilindungi, dititip rawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung,” ungkap Subhan di Medan dalam keterangan tertulisnya, Senin 16 Januari 2022.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud peran informasi yang diberikan masyarakat begitu besar dalam mengungkap kasus ini, serta komitmen kerja bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan BKSDA Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polres Lampung Tengah. Ini merupakan komitmen kami dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia. Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta pemodal untuk memutus rantai sistem bisnis perdagangan satwa liar ini”, tegas Subhan di Medan tanggal 16 Januari 2022.
Berkaitan dengan upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.918 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan serta Peredaran Hasil Hutan di Indonesia, 456 diantaranya Operasi Pengamanan Peredaran TSL dan telah membawa 376 kasus TSL tersebut ke pengadilan








