Tiga Pelaku Pengangkutan Ratusan Burung Dilindungi Terancam 5 Tahun penjara dan Denda 100 Juta Rupiah

LiputanToday.Com (Lampung)- Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan segera melimpahkan kasus pengangkutan 129 burung dilindungi di Prov Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung. Senin, 16 Januari 2023.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh BKSDA Bengkulu terkait peredaran burung dilindungi secara ilegal yang diangkut menggunakan bus. Selanjutnya, tim BKSDA Bengkulu dan Polres Lampung Tengah pada tanggal 25 November 2022 melakukan pemeriksaan terhadap bus RA yang melintas di jalan lintas Sumatera Terbanggi Besar.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terdapat banyak keranjang dan kardus yang berisi burung dari berbagai jenis sebanyak 129 ekor. Selanjutnya, Tim dengan sigap mengamankan tiga pelaku yakni I (53) warga Payakumbuh selaku sopir, J (42) warga Semarang selaku sopir cadangan, dan ZA (42) warga Siderejo selaku kernet.

Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit bus RA, 6 (enam) ekor tiong emas/beo (Gracula religiosa), 2 (dua) ekor tangkar ongklet/celilin (Platylophus galericulatus), 36 (tiga puluh enam) ekor  cica daun sumatera (Chloropsis venusta), 2 (dua) ekor ekek layongan (Cissa chinensis), 2 (dua) ekor  tangkaruli sumatera (Dendrocitta occipitalis), 17 (tujuh belas) ekor serindit melayu (Loriculus galgulus), 15 (lima belas) ekor madu siparaja, 26 (dua puluh enam) ekor cica hijau mini (Chloropsis cyanopogon), 12 (dua belas) ekor cica ranting (Chloropsis moluccensis), 11 (sebelas) ekor cica ijo besar (Chloropsis Sonnerati), 19 (sembilan belas) buah kardus, dan 4 (empat) buah boks plastik.