“Pengurus perusahaan PT. SNP Finance itu membuat piutang fiktif kepada 14 bank dengan jaminan dokumen fiktif berupa data konsumen Colombia,” lanjut dia.
Menurut H. Karta, pada Mei 2018, status kredit tersebut macet senilai Rp 141 miliar dengan jaminan yang diagunkan berupa daftar piutang pembiayaan konsumen PT SNP Finance. Namun ternyata lanjut dia, agunan tersebut fiktif, tidak bisa dilakukan penagihan.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa fotokopi dokumen perjanjian kredit antara bank Panin dengan PT SNP Finance, fotokopi dokumen jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house periode 2016 – 2017 PT SNP.
Ada 14 bank swasta dan bank pemerintah yang diduga tertipu dengan total kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 14 triliun.
Pasal 26 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Monty).








