Bareskrim Polri Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Aceh

LiputanToday.Com (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Memusnahkan 10 hektar Ladang Narkotika jenis Ganja di Desa Pulo, Lametuba, Seulimeum, Aceh. Pemusnahan itu dilakukan langsung di ladang tersebut.

“Kita memusnahkan 48 ton ganja atau sekitar 300.000 batang ganja langsung di ladang seluas 10 hektar. Ada 3 titik lokasi,” ungkap Wadir Tipid Narkoba Bareskrim, Kombes Pol. Wawan Munawar, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/09/2020).

Lanjut Kombes Wawan menyebutkan ladang ganja yang ditemukan itu diperkirakan berusia 4 sampai 4,5 bulan. Bahkan, beberapa tanaman sudah siap di panen.