Dirinya juga menyebut penemuan ladang itu diketahui didalam hutan dan jika sampai disana membutuhkan waktu tiga jam.
“Hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hutan ini merupakan hutan produksi yang pengelolaanya harus mengantongi izin,” ungkap Wawan.
Kombes Wawan juga menyatakan, ladang itu sudah dipantau sejak awal September. Polisi menduga kuat ladang itu menjadi salah satu sumber peredaran ganja sepanjang tahun ini.
“Analisa pengungkapan peredaran ganja di Indonesia dalam 8 bulan terakhir, ada 2.285 kasus, 2.993 tersangka, 41 ton ganja. Sebagian pengungkapan tersebut mengarah ke sumber ganja salah satunya di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar,” pungkas Wawan. (Mascipoldotcom/red)








