Wakil Direktur Tindak Pidana Siber menjelaskan bahwa Setelah harga yang ditawarkan tersangka cocok maka pelaku langsung mengirimkan dua opsi pembayaran. Pembayaran pertama melalui transfer ke nomor rekening Bank Central Asia (BCA) dengan nomor 8800390746 atau melalui top up saldo OVO ke nomor 081288103307.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” Dari tangan tersangka, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang dipakai pelaku pada website temanmarketing.com dan ratusan ribu data nasabah serta penduduk.
Atas perbuatannya tersangka C dijerat Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITe) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Ditambah Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp25 juta. tutup Asep. (Red)






