Hajar dan Siksa Korban di Warung Tuak, Akhirnya Galiong Diciduk Polisi

Atas Kejadian tersebut, Pukul 02.15 Wib, Korban langsung Membuat Laporan Kepolsek Datuk Bandar dan Pihak Polsek Langsung Menindak Lanjuti Laporan dari Korban Tersebut,” kata AKP Dedi.

“Selanjutnya AKP Dedi menjelaskan bahwa tersangka Galiong berhasil ditangkap pada Pukul 10.00 Wib, Kamis (27/02/2020) di kediaman nya.

Atas perbuatannya, tersangka dibawa Kekantor Polsek Datuk Bandar untuk Diproses sesuai Hukum yang berlaku.

Terhadap tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan Terhadap Tersangka Telah dilakukan Penahan Terhitung Tanggal 28 Februari 2020 di RTP, Akp Dedi mengakhiri. (RH).