LiputanToday.Com (Pekanbaru) – Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega resmi menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik mereka. Hak jawab tersebut ditujukan kepada Pimpinan Redaksi masing-masing media, dengan tembusan kepada Dewan Pers di Jakarta melalui surat tertanggal 23 September 2025, yang didasarkan pada rekomendasi Dewan Pers Nomor 996/DP/K/IX/2025.
Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dimuat pada 25 Juli 2025 yaitu:“Diam Seribu Bahasa! Kasi Intel Kejari Rokan Hilir Bungkam Soal Terpidana Bebas Berkeliaran di Pekanbaru”.
Melalui hak jawabnya, Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, serta menuntut media untuk Mengoreksi berita yang telah diterbitkan.





