Ketua Umum Rajawali Merah Putih Soroti Dugaan Pelanggaran Loading Bauksit PT Hermina di Jetty TBJ: “Arogansi dan Melawan Hukum!”

LiputanToday.com – Lingga | Kegiatan loading material bauksit sebanyak dua trip menggunakan tongkang dari areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hermina seluas 1.800 hektare kembali menuai sorotan tajam.

Pasalnya, aktivitas tersebut diduga kuat merupakan bentuk tindakan arogansi dan pelanggaran hukum yang melibatkan sejumlah pihak berwenang di Kabupaten Lingga.

Kali ini, kecaman datang dari Ketua Umum Rajawali Merah Putih, Saudara Hondro, yang pada Minggu (20/4/25) menyampaikan pernyataan tegasnya kepada awak media.

Menurut Saudara Hondro, kegiatan loading tersebut dinilai sarat kejanggalan dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Ketua Umum rajawali merah putih Saudara Hondro

“Kami melihat ada dugaan pembiaran yang sangat jelas dalam kasus ini. Kegiatan loading bauksit oleh PT Hermina tetap berjalan meski menggunakan dermaga yang belum berizin. Ini bukan persoalan sepele, ini dugaan pelanggaran hukum,” tegas Saudara Hondro.

Dermaga TBJ Diduga Belum Mengantongi Izin Tersus

Saudara Hondro menegaskan bahwa dermaga atau jetty yang dipakai dalam proses labuh-tambat dan loading material bauksit oleh PT Hermina adalah milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), yang hingga kini belum memiliki izin Terminal Khusus (Tersus).

Padahal, izin Tersus merupakan syarat mutlak untuk aktivitas bongkar-muat komoditas tambang.

“Informasi yang kami terima, TBJ masih dalam proses pengajuan perpanjangan izin Tersus. Lalu bagaimana bisa kegiatan loading material tetap berlangsung hingga dua kali? Ini janggal, dan patut diduga ada pelanggaran prosedur di dalamnya,” ujar Saudara Hondro.

Ia menambahkan bahwa lokasi jetty berada dalam kawasan hutan, sehingga berpotensi melanggar aturan kehutanan dan lingkungan hidup.

Pertanyakan Sikap KSOP Dabo Singkep

Lebih jauh, Saudara Hondro juga menyoroti tanggung jawab Kepala KSOP Dabo Singkep, Mahyudin.

“KSOP sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus menjelaskan dasar hukum penggunaan dermaga tidak berizin untuk kegiatan komersial. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran bahkan kongkalikong,” tegasnya.

Menurutnya, pelanggaran perizinan terminal khusus dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.