KPK Menolak Pandemi COVID-19 dijadikan Dalih Pembebasan Koruptor

LiputanToday.Com (JAKARTA) – Sebagaimana diketahui bahwa Pandemi COVID-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia saat ini membuat setiap negara mengeluarkan kebijakan-kebijakan berdasarkan situasi dan kondisinya.

Keadaan tersebut juga telah membuat Kementerian Hukum dan Ham menertbitkan PERMENKUMHAM Nomor 10 Tahun 2020 sebagai Dasar hukum pelepasan tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Sebanyak 30.000 narapidana akan dibebaskan untuk dapat memutus rantai penularan dan pencegahan terhadap narapidana secara nasional dikarenakan over capasity, yang disinyalir termasuk narapidana kasus korupsi.

Hal tersebut mendapat reaksi beragam dan silang pendapat publik, dan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat banyak pertanyaan dari berbagai pihak termasuk awak media dan menimbulkan pemberitaan yang beragam di masyarakat, ujar Nurul Ghufron wakil ketua KPK kepada media, Sabtu (04/04/20) di Jakarta.

Lebih lanjut wakil ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan bahwa dirinya bermaksud memberikan klarifikasi dan penegasan dalam beberapa hal, agar tidak terdapat kekeliruan atau bias pemahaman, tegasnya !

Bahwa pertanyaan rekan-rekan media melalui WA, yang intinya bagaimana pendapat Bapak (KPK – red) mengenai wacana Menteri Hukum dan HAM untuk membebaskan sejumlah narapidana termasuk kasus korupsi ?

“Hal itu telah di jawab oleh KPK kepada media, bahwasanya kami memahami kalau Pandemi Covid 19 ini merupakan ancaman bagi kemanusiaan secara global atas dasar nilai kemanusiaan, namun agar tetap perlu dilakukan secara berkeadilan dan memperhtikan tercapainya tujuan pemidanaan,” tuturnya.

Bahwa maksudnya adalah dari sisi kemanusiaan, saya memahami kondisi global bahwa covid 19 mengancam jiwa Napi.

Namun penekanannya adalah pada prasyarat keadilan, karena selama ini kapasitas Lapas faktanya melebih 300%. Pemidanaan kepada NAPI koruptor faktanya tidak sesak, seperti halnya sel Napi Umum. Maka dari sisi keadilan, akan tidak adil kalau ternyata Napi Koruptor diperlakukan yang sama dengan Napi yang telah sesak secara kapasitas selama ini.

Adapun memperhatikan tujuan pemidanaan, maksudnya adalah bahwa alasan pembebasan kepada para Napi tidak kemudian meniadakan prasyarat proses dan tahapan pembinaan Napi di lapas.

Artinya tidak boleh pembebasan tersebut dengan meninggalkan bahkan dilakukan tanpa seleksi ketercapaian program pembinaan bagi Napi di lapas. Selain syarat usia dan kerentanan potensi penyakit yang diidap oleh Napi. Imbuhnya.

Adapun perhatian utama dalam pernyataan KPK adalah tentang aspek kemanusiaan serta perwujudan physical distancing di Lapas.

Agar kita tidak melihat penempatan para narapidana di Lapas semata sebagai balas dendam atau pembalasan saja, namun juga tetap memberikan perlindungan pemenuhan hak hidup dan hak kesehatan (HAM) jika terancam akan penularan virus COVID-19. Terang wakil ketua KPK tersebut.

Lanjutnya, sehingga perlu kami tegaskan terhadap Napi korupsi yang selama ini dalam pemahaman kami, dari sisi kapasitas sellnya tidak penuh, tidak seperti sel Napi pidana umum, tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan.

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron juga kembali menyampaikan bahwa KPK juga memahami keresahan masyarakat terhadap para pelaku korupsi, selain telah melanggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat saat ‘ia’ melakukan korupsi.