Pertimbangan ketiga menurut Hasan adalah sudah 24 Tahun sejak 1999 pentingnya penyelenggara negara yang bebas KKN dan diberikan waktu untuk menata diri dengan pencegahan, kini saatnya prioritas pada penindakan penyelenggara negara melalui pintu LHKPN.
Keempat yang jadi pertimbangan Aktivis 98 ini juga adalah penindakan Kekayaan Tak Wajar yang bersumber dari LHKPN sudah memiliki payung hukum, baik berupa UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun UU TPK (Tindak Pidana Korupsi), baik melalui pembuktian terbalik dan ditemukan pidana asalnya dan dapat dilakukan perampasan harta benda melalui pidana tambahan.
Namun, landasan hukum ini akan terkendala teknis operasional sebab keterbatasan penanganan karena kekayaan penyelenggara negara yang ruang lingkupnya luas hanya ditangani setingkat direktorat (Direktorat PP LHKPN) dibawah kedeputian pencegahan dan Monitoring KPK.
“Siaga 98 pesimis Kekayaan Tak Wajar penyelenggara negara secara nasional dapat ditangani secara sistematik dan memadai jika hanya mengandalkan sumber daya setingkat direktorat semata,” pungkasnya.








