LiputanToday.com (Jakarta) -, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018, Penetapan tersangka ini adalah hasil dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat, 3 Mei 2019.
Setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap ini. Tiga tersangka tersebut adalah SDM (Swasta) dan JHS, (pengacara). KYT, (Kayat, tidak dibacakan), Hakim di PN Balikpapan, diduga sebagai penerima. ungkap Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lanjut Febri menjelaskan, SDM bersama-sama dengan JHS diduga memberi suap kepada KYT untuk mempengaruhi putusan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018. atas suap tersebut, KYT memutus menolak tuntutan atas pemalsuan surat terhadap SDM. Artinya, SDM dibebaskan atas tuntutan pemalsuan surat.
Sebagai pihak yang diduga penerima, KYT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








