SDM dan JHS yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. SDM ditahan di Rumah Tahanan Gedung KPK Kavling C1, KYT ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dan JHS ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. terangnya. (Kiki).








