Dari tangan para pihak yang diamankan, KPK menyita uang tunai senilai total sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang — rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound sterling. Uang tersebut diduga merupakan hasil praktik pemerasan yang dilakukan secara terstruktur.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka utama, Gubernur Abdul Wahid hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. KPK memastikan, ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang tersandung kasus korupsi. Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam mengungkap jaringan dan aliran dana di balik kasus mencengangkan ini.***(SHI GROUP)
(Tim/Red)





