Pedagang Es Tertangkap Basah Polisi Lagi Paketin Sabu dalam Kamar di Sei Rampah

“Atas laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan bersama Perangkat Desa Sei Rampah kita lakukan penggerebekan ke rumah pelaku dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti Narkoba,” terang Kapolres.

Masih dikatakan Kapolres, Kepada Petugas tersangka Johan yang seharinya sebagai penjual ES Batu ini mengaku sudah 1 bulan lamanya mengedarkan narkoba jenis sabu kepada masyarakat sekitar.

“Dari pengakuan Pelaku sudah satu bulan mengedarkan sabu, ia mendapat sabu dari tersangka TP warga Sei Rampah, saat kita lakukan pengembangan pelaku TP tidak berada dirumahnya,” jelasnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke SatNarkoba Polres Serdang bedagai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,” tutup Kapolres Sergai. (RH).