AJ dan JT dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Angka 3 dan 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 14 Huruf b dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 UndangUndang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya dikenakan hukum penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Saya instruksikan para penyidik untuk mendalami kasus ini serta membongkar jaringan perdagangan kayu illegal dengan modus meggunakan Dokumen Palsu. Dalam upaya mencari dan menemukan pelaku lainnya, yang terlibat langsung maupun tidak langsung serta memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum demi Harapan kerja kami ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera,” ujar Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 22 Oktober 2021.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejakasaan Tinggi Sulawesi, serta akan menuntaskan penyidikan sehingga semua yang terlibat dalam perkara ini akan diproses.
“Dalam hal ini penyidik masih mendalami serta akan fokus untuk mengungkap otak dan pemodal karena yang sudah ditangkap baru pelaksana lapangan dan apabila ada pihak yang berusaha untuk menghalang-halangi atau melindungi pelaku, Penyidik akan memproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang beralaku,” tegas Dodi Kurniawan.








