Untuk mengamankan pelaku, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut harus mendobrak dan menggeledah dua rumah di dua kawasan itu.
Dalam penggeledahan di rumah milik Dn di kawasan Medan Marelan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tali dan kain seprai.
Barang bukti tersebut diduga digunakan para pelaku untuk menganiaya korban Jefri alias Asiong. Korban dianiaya hingga tewas diduga akibat terlibat utang piutang yang tak sanggup dibayar sebesar Rp 700 Juta.
Sampai saat ini, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan kasus pembunuhan itu.
Polisi masih memburu satu pelaku diduga sebagai eksekutor pembunuhan korban Jefri alias Asiong. (mascipoldotcom)








