Polisi Tetapkan 3 Emak-Emak “Penggunting Bendera Merah Putih” Jadi Tersangka

LiputanToday.Com (SUMEDANG) – Polisi menetapkan tersangka terhadap kasus Pengguntingan Bendera yang Viral di Medsos, 3 orang Emak atau Ibu-ibu yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah digelar (Perkara) dan ditetapkan tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (17/09/2020).

Ke tiganya yakni P, A dan DY. Meski begitu, polisi belum menjelaskan terkait peran-peran dari ketiganya. Namun sebelumnya disebutkan P merupakan Penggunting Bendera Merah Putih.

AKP Yanto menambahkan, Ketiganya diancam pasal yang sama yakni Pasal 66 jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

“Pasal pokoknya sama, (tapi) ada yang 55 dan 56,” terang AKP Yanto.

Sebuah video aksi emak-emak Menggunting Bendera Merah Putih viral di media sosial, Rabu (16/9). Dalam video berdurasi 29 detik itu, terlihat seorang wanita paruh baya tengah memegang gunting dan kain bendera berwarna merah putih.