Sejak 2003 Tak Ada Sepersen Pun Uang Ludjianto Taslim Keluar, Pengacara Yakin Kliennya Bebas

LiputanToday.Com (BATAM) – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, Kamis (28/11) pagi. Sidang yang digelar ruang Mudjono itu beragendakan “Duplik” atau jawaban/tanggapan atas replik JPU sebelumnya.

Pengacara Tahir Abdul Kodir Batubara SH dari kantor Law Firm Supriyadi & Associates, membacakan duplik setebal delapan halaman. Abdul menolak segala bentuk atau isi dari Replik jaksa penuntut umum. Ia mengatakan, tetap pada pledoi pledoi terdakwa yang telah dibacakan di muka persidangan sebelumnya.

“Kami menolak segala bentuk atau isi apa pun dalam Replik saudara JPU. Kami berpendapat bahwa, perkara aquo klien kami tidak benar seluruh yang dituduhkan. Kami minta majelis hakim yang mulia atas pertimbangan klien kami yang tidak bersalah sesuai dakwaan JPU, membebaskan dari segala tuntutan,” ujar pengacara asal Jakarta itu.

Lanjutnya, bukan tanpa alasan ia berkeyakinan kliennya bebas demi hukum. Salah satu alasan adalah, dugaan ketidakkonsi Ludjianto Taslim sebagai saksi korban. Sejak persidangan hingga Duplik dibacakan tidak pernah menghadiri persidangan. “Tidak gantelman. Jadi segala dakwaan dan tuntutan yang diarahkan kepada klien kami menurut hemat hukum kami, adalah keliru dan tidak berdasar,” tambah Abdul Kodir.

Selain itu, saham PT. Taindo Citratama yang menjadi objek perkara merupakan 100 persen milik Tahir Ferdian. Abduo Kodir menerangkan, pada tahun 2002 silam, Ludjianto Taslim datang kepada kliennya Tahir. Bertujuan meminta bantuan menebus aset PT. Taindo Citratama di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) senilai Rp9 miliar.

“Sejumlah uang itu, sebesar Rp. 1,2 miliar untuk perbaikan gedung, dan Rp. 7,5 miliar untuk modal kerja. Semua uang ini dikeluarkan oleh klien kami atas permintaan Ludjianto Taslim. Nah, pada saat itu klien kami Tahir menyanggupi membayar semua ini. Dengan catatan sebesar saham 50 persen diberikan kepada klien kami. Dan kedua belah pihak sepakat untuk itu,” katanya.

Namun, sejak 2002 sampai dengan 2016 menurut penuturan Abdul Kodir katanya, Ludjianto Taslim tidak pernah mengurus perusahaan yang bergerak di bidang pabrik plastik itu.

Masih dengan penjelasan Abdul Kodir. Katanya, setelah kedua berpartner, Ludjianto Taslim datang kepada kliennya Tahir Ferdian. Dengan tujuan meminjam uang sebesar sekitar Rp. 1 Milar. Saat itu, Tahir menyanggupi. Dengan kesepakatan, peminjaman uang senilai tersebut Ludjianto Taslim menggadaikan saham miliknya sebesar 50 persen.

“Dan pada perjanjian, apabila tidak dibayar maka saham 50 persen milik klien kami. Nah jika dihitung, saham klien kami 50 persen ditambah saham yang digadaikan menjadi milik klien kami sebesar 50 persen, total 100 persen. Dan saham 100 persen ini sudah menjadi milik klien kami. Lalu pertanyaannya, jika klien kami mengurus seluruh aset, memperbaiki, memindahkan apakah salah? Tentu tidak. Nah, sejak 2003 Tak Ada Sepersen Pun Uang Ludjianto Taslim Keluar,” urai Abdul kodir lagi.

Seperti diketahui, perkara tersebut bergulir terkait aset PT. Taindo Citratama. Tahir sebagai Komisaris dan Ludjianto Taslim sebagai Direktur sebelumnya dan sama sama memiliki aset senilai 50 persen atas PT. Taindo Citratama tersebut.