Sidang Tahir Digelar, Supriyadi: Tak Ada Alasan Hukum untuk Menjerat Klien Kami

LiputanToday.Com (BATAM) – Sidang terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng kembali digelar, Kamis (21/11) pagi. Dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Hadir kuasa hukum terdakwa Supriyadi SHI MH dan Abdul Kodir Batubara SH. Sebelum masuk ke petitum atau permintaan kuasa hukum, terlebih dahulu menguraikan fakta-fakta yuridis dan analisis yuridis. Selain menguraikan fakta-fakta tersebut, Supriyadi juga membacakan keterangan para saksi dalam perkara nomor 731/Pid.B/2019/PN.Btm tersebut.

Pada kesimpulannya, Supriyadi mengatakan, sangat berkeyakinan kliennya tidak beralasan hukum dituntut dua tahun dan enam bulan oleh jaksa penuntut umum atau JPU karena diduga melakukan perbuatan hukum pasal 372 KUHP.

“Dapat kami jelaskan bahwa, saham 50 persen saksi korban Ludjianto Taslim sudah menggadaikan kepada klien kami. Buktinya ada, Dan setelah tenggat waktu pembayaran dan tidak terbayar oleh saksi korban saham itu menjadi milik klien kami, Dan tidak ada alasan pembenaran satu pun semua tuntutan JPU yang dialamatkan kepada klien kami,” kata Supriyadi.

Menurut Supriyadi dalam persidangan, Ludjianto Taslim sebagai saksi korban atas pelapor hingga saat ini tak pernah hadir dalam persidangan. Hal ini menunjukkan, tuduhan kepada kliennya tidak lah benar sama sekali. Selain itu katanya, dakwaan yang dituduhkan penggelapan kepada Tahir sama sekali tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.

“Makanya dalam pledoi kami jelas dan terurai dengan benar. Bahwa hingga saat ini, bukti penjualan aset berupa mesin plastik seperti yang dituduhkan tidak ada bukti sama sekali. Kami yakin, klien kami bebas demi hukum. Karena memang bukti yang diajukan JPU tidak berdasar. Apa lagi saksi korban ini tidak pernah hadir di persidangan. Seakan tidak menghormati proses peradilan ini,” tambahnya.

Usai membaca menguraikan fakta-fakta yuridis dan analisis yuridis secara terperinci, Supriyadi kemudian menyampaikan petitum di bagian akhir pledoi setebal sekitar 70 halaman itu. Petitum yang dimaksud ada tujuh poin.

Permintaan pertama, menyatakan Terdakwa Tahlr Ferdian alias Lim Chong Peng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum; Kedua Membebaskan Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Pang dari segala Dakwaan Jaksa Penunlut Umum;