Toni mengatakan, bahwa penyegelan ini juga merupakan upaya dalam penegakan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, Perda 22 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional dan modern dan Perda 11 tahun 2013 tribuntransmas.
“Dalam penutupan ini kami juga ditemani oleh Pihak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu), instansi Kelurahan dan Kecamatan,” Terang Kasatpol PP.
Disisi lain, Manajer perijinan minimarket tersebut Joko Arifin mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pengurusan perizinan. Namun karena ada beberapa kendala sehingga ijin tersebut tidak dapat diterbitkan. (Feb)




