Kemudian, lanjut Argo sopir mobil berinisial JP dan kernet mobil dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk diselidiki siapa pemilik dari sabu tersebut.
“Karena saat itu adalah momen pengamanan Pemilu maka anggota melakukan pengamanan diambil sembari pindah pemiliknya,” ucap Argo.
Setelah diselidiki pihaknya mendapati pemilik sabu ini berinisial HT dan ditangkap pada (17/4/2019) dan memenangkan MS alias KK ditangkap pada (19/4/2019) di Pekanbaru, Riau.
“Kami masih terburu-buru melepaskan berinisial AS yang mengirim sabu dari Malaysia menggunakan speed boat ke Bengkalis Riau,” kata Hengki.
Pasal 112.114 dan 132 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hidup hidup. (Merah / Ashari G).








