Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online nya selama 8 bulan dengan menggunakan aplikasi media sosial.
“Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini ada 10 orang korban perempuan yang sudah pernah ditawarkan jasa nya kepada pria hidung belang. Korban mengaku sudah 8 bulan menjalankan bisnis prostitusi online nya melalui aplikasi media sosial. Untuk tarif bervariasi sesuai dengan pesanan pelanggan dan sang mucikari mengaku mendapat upah 15 persen dari tarif yang disepakati”, ungkap mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tersebut.
Saat ditanyai adanya keterlibatan anak dibawah umur yang digunakan oleh tersangka, Kapolres menjelaskan pihak nya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban yang masih dibawah umur yang diperdagangkan oleh pelaku.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2019 dengan Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (Red/Jimmy).







