LiputanToday.Com (Tapsel) – Seorang pria di Paluta RR (21) warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (PALUTA) dibekuk Personil unit Reskrim Tapanuli Selatan. Pasalnya Pria Penganguran tersebut mencabuli 4 Orang Bocah masih dibawah umur sebut saja, SAH (6), SP (8), SS (5) dan MS (5). Akhirnya dapat terbongkar.
Menurut keterangan, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Ribert Gorby Pembina S.I.K kepada awak media pada Jumat (10/07/2020) mengatakan penangkapan tersangka RS (21) setelah mendapat laporan dari orang tua korban ke Polres Tapanuli Selatan, tepatnya pada Senin (07/06) lalu, sesuai No.LP/130/VI/2020/TAPSEL/SUMUT, tanggal 08 Juni 2020.
Awalnya dengan adanya pengakuan korban SH kepada ibu korban pada tanggal (4/6) sekira Pukul 07.00 WIB, Bahwa korban mengalami perbuatan Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka RS.
Kemudian para orang tua korban memangil Kepala Desa BP untuk melaporkan kejadian tersebut, Selanjutnya Kepala Desa memanggil tersangka RS bersama orang tua tersangka di Kaur Pelayanan untuk dilakukan musyawarah.
“Hasil musyawarah, ternyata tersangka RS mengakui bahwa dirinya melakukan pencabulan kepada 4 orang anak tersebut. Mendengar ucapan tersangka orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Tapanuli Selatan,” terang Kasat Reskrim Paulus Ribert Gorby.
Hal ini pengakuan tersangka RS di ruangan Unit PPA mengatakan tersangka RS melakukan kepada korban SAH pada bulan November 2019 sekira Pukul 10:00 WIB. Tepatnya di Pondok Kebun dengan cara meraba-raba alat kemaluan korban dengan menggunakan jari tersangka.
Selanjutnya, Tersangka RS melakukan kepada korban SP kejadian pada bulan Maret tahun 2020 tepatnya sekira Pukul 13:00 WIB disebuah Sungai. Dimana tersangka membuka celana korban dan minindih korban sambil mengesek-gesekan kelaminnya kepada kemaluan korban.
Sementara tersangka RS turut juga melakukannya kepada korban SS dengan meraba-raba kemaluan korban dengan menggunakan jari tersangka, Bahkan kejadian tersebut sudah berulang kali kepada korban dan terakhir pada bulan Juni 2019 sekira Pukul 16:00 WIB di sebuah mobil penumpang.








