Diduga Coba Pungli, Kades Nagasari Kena OTT Unit Tipikor Polrestro Bekasi

LiputanToday.com (Bekasi) – Pelaku yang berprofesi sebagai Kepala Desa Nagasari, Kec. Serangbaru, Kab. Bekasi, periode tanggal 28 September 2018 S/d Tahun 2024. Meminta uang Sewa Tanah Kasa Desa (TKD) secara paksa sebesar Rp. 15.000.000, (Lima Belas Juta Rupiah) setiap tahunnya, Sedangkan pihak pengelolah pasar pasir Kupang, sebelumnya telah melakukan pembayaran atas sewa Tanah Kas Desa (TKD) milik pemerintah Ds. Nagasari Kec. Serang Baru Kab. Bekasi.

Uang sewa tersebut diberikan kepada Pemerintahan Desa Nagasari Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi yang lama (Kepala Desa), akan tetapi pelaku yang merupakan Kepala Desa yang baru tetap meminta uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) pada masanya jabatannya, dan mengancam memberikan jangka waktu dan akan menutup Pasar Pasir Kupang apabila pengelolah pasar tidak mengikuti kemauan pelaku.

Karena pihak pengelolah pasar merasa ketakutan atas ancaman pelaku (Kepala Desa) bahwa akan menutup pasar, maka pengelolah pasar pasir kupang Desa Nagasari Kecamatan Serangbaru Kab. Bekasi memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), sesuai dengan permintaan pelaku, agar supaya Pasar Pasir Kupang tetap beroperasi dan tidak ditutup oleh pelaku.

Atas perlakuan kepala desa yang dinilai meresahkan warga, kepala desa Nagasari kena Operasi Tangkap Tangan OTT Polrestro Bekasi, dan ditindak lanjuti dengan LP/340/K/XI/2018/Restro Bks Tanggal 26 November 2018.

Pegawai Negeri atau penyelenggaran Negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu baginya sendiri.

Pasal 12 huruf (E) Undang – undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun penjara dan pidana denda banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Barang bukti yang diamankan Polrestro Bekasi, 1 (Satu) buah amplop warna coklat berisikan uang Rp. 15.000.000,- pecahan 100 ribuh sebanyak (Seratus Tujuh Belas Lembar) dan pecahan 50.000 ,- sebanyak (Enam Puluh Enam Lembar).

Beserta 1 (Satu) amplop warna coklat berisikan uang Rp. 15.000.000,- pecahan 100 ribuh sebanyak (Seratus Lembar) dan pecahan 50000,- sebanyak (Seratus Lembar).

Satu bundel dokumen Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 141 / Kep.319-DPMD/2018 tentang pengesahan dan pngangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi tanggal 28 September 2018.