LiputanToday.com – Pekanbaru | 28 Oktober 2025 — Forum Pergerakan Aktivis Mahasiswa Riau (FOPAM-RIAU) bersama Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Antikorupsi Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru serta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerja sama Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko Pekanbaru dan PT PMJ dalam pengelolaan Pasar Senapelan.
Tanggal 30 Mei 2022, ditemukan adanya kekurangan penerimaan royalti/kontribusi sebesar Rp4.017.491.614,39 yang belum disetorkan oleh PT PMJ kepada Pemko Pekanbaru. Selain itu, masih terdapat tunggakan sebesar Rp299.675.300 untuk periode 2020–2021, serta potensi denda keterlambatan sebesar 1% per bulan sesuai perjanjian kerja sama.
Namun hingga kini, Pemko Pekanbaru belum melakukan penagihan secara tuntas, dan tidak ada langkah hukum yang jelas terhadap dugaan kelalaian tersebut. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta membuka ruang bagi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
Forum Pergerakan Aktivis Mahasiswa Riau (FOPAM-RIAU) menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Tipikor Polda Riau untuk segera menyelidiki potensi tindak pidana korupsi dalam kerja sama BOT/BGS Pasar Senapelan antara Pemko dan PT PMJ.
2. Menuntut Wali Kota Pekanbaru agar menindak tegas pejabat yang lalai dalam penagihan royalti serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kerja sama aset daerah.
3. Menuntut PT PMJ untuk segera melunasi kekurangan royalti sebesar Rp4,01 miliar sesuai rekomendasi BPK RI.
4. Mendorong transparansi publik, agar Pemko Pekanbaru membuka seluruh dokumen perjanjian BOT/BGS dan laporan keuangan PT PMJ kepada masyarakat.








