Ditambahkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, tindakan tegas tersebut dapat dilihat dari kasus acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan.
Terkait kasus tersebut, lanjut Irjen Argo, Polri bertindak tegas dengan mencopot jabatan Kapolsek Tegal Selatan Joeharno. “Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” jelas Irjen Argo.
Irjen Argo juga menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait konser dangdut dan juga terlapor. Menurut Irjen Pol Argo, penyelidikan dimulai dengan laporan polisi tipe A.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal,” tukas Irjen Argo. (Mascipoldotcom/red).





