Terhadap barang bukti berupa hewan Bekantan ( Nasalis larvatus ) yang telah dilepasliarkan ke habitatnya melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar. Sedangkan untuk burung yang dilindungi, saat ini dirawat oleh Yayasan Planet Indonesia (YPI) menunggu pelepasliaran ke habitat aslinya di Papua dan Maluku.
Eduward Hutapea, menambahkan dengan selesainya berkas penyidikan, maka Tersangka LVH dan Barang Bukti (Level-2) langsung diserahkan kepada JPU (Kejaksaan Agung) Kejaksaan Tinggi Kalbar. Kemudian melalui Kejaksaan Negeri Pontianak untuk diproses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pontianak. Kami terus melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap terkait perdagangan satwa liar dan kemungkinan perdagangan satwa lainnya,” kata Eduward.
Rasio Sani menambahkan, sebagai wujud komitmen pemerintah untuk melindungi sumber daya hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan kejahatan, Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti seperti Polri, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. Selain itu, kami terus memperkuat penggunaan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Center untuk pengawasan perdagangan satwa yang dilindungi.
Konsistensi Gakkum KLHK dalam pengamanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan TSL sangat penting, untuk memastikan kekayaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia yang tidak dimiliki negara lain, agar tetap lestari. Saat ini Gakkum KLHK telah melaksanakan 1.915 Operasi Pengamanan Lingkungan dan Kawasan Hutan di Indonesia, 453 diantaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar telah dilakukan oleh KLHK bersama Kementerian/Lembaga lain dan 1.348 perkara pidana dan perdata telah diajukan ke pengadilan, baik terkait dengan penjahat korporasi dan perorangan.






