LiputanToday.com (BEKASI) – Tidak tertibnya Administrasi perihal Status Tanah Kas Desa TKD di Kabupaten Bekasi, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Ketua LKPK Kab. Bekasi Angkat bicara.
Dikatakan Ketua Lembaga LKPK Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh kepada awak media, Sabtu (20/07/19). Permasalahan status Tanah Kas Desa (TKD) yang menimpa Pemerintahan Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, merupakan permasalahan yang Complex.
Berdasarkan informasi dan data, baik ditingkat Pemerintahan desa sampai Pemerintahan Kabupaten Bekasi, kami berpandangan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak miliki data atau status kepemilikan Tanah TKD yang jelas, karena dalam hal ini kami menuding Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Lalai dan tidak berniat untuk melakukan pembenahan dan penertiban terhadap aset milik Pemerintah itu sendiri.
“Permasalahan ini bukanlah hal yang baru kita dengar di Kabupaten Bekasi, namun dari turun temurun Pejabat Kepala Desa khususnya di Kabupaten Bekasi, hanya miliki Aset Tanah TKD berdasarkan akuan, Bukan berdasarkan aset TKD yang sudah ter registrasi baik di pemerintahan maupun di Badan Pertanahan Nasional (BPN).” Jelas. Anwar Sholeh yang disapa (Uban).
Sambungnya. sudah seharusnya status Tanah TKD di Sertifikatkan dengan kekuatan hukum yang jelas, bukan dibiarkan Carut Marut, disini sudah jelas harus ada kebijakan yang tegas dan jelas dari Bupati Eka Supria Atmaja.








