Ngelawan Saat Diciduk, Pengedar dan Pemakai Sabu Akhirnya Tertunduk Malu

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar bernama HD (DPO) yang mengaku warga Kota Tangerang. Hanya saja, tersangka tidak mengenal mendalam sang bandar karena transaksi dilakukan melalui telepon, pengiriman uang secara transfer dan pengambilan barang pesanan dilakukan di tempat yang telah ditentukan.

“Tersangka mengakui tidak mengenal lebih dalam sang bandar karena transaksi tidak bertemu langsung dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang telah ditentukan bandar. Jadi setelah transfer uang, barang pesanan diambil di lokasi yang telah ditentukan,” terang Kasat.

Sementara tersangka DS mengaku sudah 2 bulan menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menopang biaya hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut.

“Sekitar dua bulan saya menjalankan bisnis ini dan barangnya (sabu, red) saya beli dari orang yang mengaku warga Kota Tangerang. Keuntungan dari menjual sabu, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” akunya kepada petugas.

 

Sumber : Mascipoldotcom.