LiputanToday.Com (Kota Serang) – Seorang pengedar dan pemakai Sabu disergap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota pada Jumat (4/9/20) malam. Tersangka DS (28), ditangkap dirumahnya di Lingkungan Pegantungan, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, dengan barang bukti diamankan 11 paket berisi Sabu, 2 unit Handphone serta uang hasil penjualan sebanyak Rp. 900 ribu.
“Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB, Saat kami amankan, tersangka DS diduga sedang menunggu pelanggannya,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton, Minggu (06/09/2020).
Shilton memimpin langsung operasi penyergapan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Awalnya, kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat setempat yang resah. Dari informasi itu, petugas langsung diterjunkan untuk melakukan investigasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Iptu Shilton didampingi Kanit I Ipda Yuli Khaerani dan Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.
Shilton juga mengatakan saat ditangkap tersangka sempat mencoba melawan karena tidak menerima disebut memiliki sabu. Bahkan saat petugas menggeledah, pihak keluarga mencoba membela sehingga nyaris terjadi kericuhan.
“Waktu penangkapan di rumahnya sempat ricuh, Soalnya pelaku menyanggah. Begitupun saat penggeledahan sempat terjadi adu argumen dengan pihak keluarga, Namun tersangka dan keluarga langsung tertunduk diam saat kami berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan tersangka di bawah mesin jahit,” terang Kasat.
“Selain narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 11 paket dalam dompet dan 2 unit telepon genggam, juga kami amankan uang sebanyak Rp. 900 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu,” tambah Shilton.





